JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan
Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya
keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon
seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar
Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara
Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa
Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis
kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang
dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus
berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI
membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan
sekolah non SBI," demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan
khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan
berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non
RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari
pemerintah.
"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas
lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang
menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya
sangat terbats," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih
banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada
beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan
bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi,
kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal
SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau
ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (Fat/jpnn)
sumber