Saturday, March 23, 2013
Tuesday, January 8, 2013
Putusan MK Bubarkan RSBI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan
Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar
Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Artinya
keberadaan RSBI dan SBI dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI," demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbats," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (Fat/jpnn)
sumber
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkaan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.
"Selain terkait dengan masalah pembangunan jati diri bangsa, RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dengan sekolah non SBI," demikian bunyi putusan MK.
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.
"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbats," demikian hakim MK saat membacakan putusan.
Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.
Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (Fat/jpnn)
sumber
Saturday, July 21, 2012
19 juli 2012 (Sarapan Piknik)
Assalamualaikum ^^
Ini adalah pertama kalinya sarapan “piknik” bareng Mr. A di
alun-alun kota jember. Sarapan yang romantis dengan pemandangan bapak-bapak
pasukan kuning yang sedang berdiskusi, entah diskusi apa, mungkin gaji,
keluarga, atau sistem pendidikan nasional. Menu sarapan kami sederhana, nasi,
tempe, ikan goreng (dikasih teman bapak)dan sambal kecap. Tetapi suasananya itu
loh, amazing banget, terkadang ada aroma-aroma yang “ehem-ehem” (khas
alun-alun) tapi untungnya kami berdua orangnya cuek-cuek aja yang penting makan
(entah itu cuek ato nggragas karena
kelaparan). Fasilitas tambahan, kami bisa sarapan sambil internetan gratis
karena dapat “percikan” sinyal dari kantor POS.
Alhamdulillah, lumayaan
Intinya bukan terletak pada sarapannya tetapi apa yang saya
peroleh dari sarapan tersebut. Karena saya sarapa bersama Mr. A maka saya
sarapan di alun-alun, maka saya berwifiwifi ria, maka saya memperoleh satu
informasi tentang sebuah sekolah yang didirikan oleh Dik Doank. Sekolah itu
bernama sekolah kandang jurank doank.
Saya baru pertama ini mendengar cerita tentang sekolah tersebut dari Mr. A,
tanpa tunggu lama saya mencari website resmi sekolah tersebut dan memang
sekolah tersebut sangat WAW.
Mengapa tiba-tiba kami berdua sampai pada pembicaraan
tentang sekolah tersebut? Semua itu berawal dari diskusi kami tentang susahnya
mencari kerja saat ini. Saya telah memasukkan lamaran pekerjaan di beberapa
sekolah tetapi memang belum ada panggilan. Saya sangat membutuhkan pemasukkan
rutin saat ini untuk menunjang hal lain yang juga saya lakukan secara rutin.
Tetapi sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Orang tua saya adalah orang
tua umum yang menginginkan anaknya berkerja di lembaga formal. Padahal hal itu
sangat sulit sekali.
Saya berlatar belakang pendidikan, saya ingin juga bekerja
di dunia pendidikan sedangkan untuk bekerja di instansi pemerintah terlalu
“berat” menurut saya. Untuk masuk sulit, dan sudah jadi rahasia umum bahwa untuk
masuk sesuai cara yang benar itu sulit sekali, beberapa teman malah
menganjurkan saya untuk masuk melalui dinas tertinggi dari pendidikan, temui
orang-orang yang memiliki jabatan, minta tolonglah kepada mereka, jangan lupa
juga “amplopnya”. Wah itu yang sangat berat, saya takut juga kalau rejeki saya
nantinya tidak barokah, Naudzubillah.
Seorang sahabat saya mengatakan bahwa rejeki kita tidak akan
kemana, semua sudah ada yang ngatur, jangan memaksa sesuatu yang seharusnya
bukan milik kita.
Mr. A juga membuat sebuah topik yaitu tentang budaya curang
yang tidak hanya terjadi di dunia orang dewasa, tetapi hal tersebut ternyata
sudah terjadi sejak pendidikan dasar. Kami berdua bermimpi untuk mendirikan
sekolah sendiri yang mengutamakan kejujuran. Harapan kami kecurangan tidak
menjadi penyakit abadi pada generasi muda.
Ngomong memang mudah
tapi melaksanakan yang susah. Semua itu sebetulnya berawal dari diri sendiri,
iya kaan. Jangan deh kita minta orang untuk berbuat baik tetapi kita sendiri
tidak berbuat baik. Jangan minta orang jalan pelan-pelan di gang sempit kalau
kita sendiri hobi ngebut. Jadi saya ingin membenahi diri sendiri dulu sambil
mengumpulkan mimpi dan usaha untuk mewujudkan salah satu dari cita-cita saya
yang banyak itu hehe dan juga cita-cita kami.
Doakan kami ya.. terima kasih dan stop kecurangan sejak dini
^^
Jangan lupa buang sampah pada tempat sampah.
Wassalam ^^
Subscribe to:
Posts (Atom)